Pejabat Disbudpar Kota Tangerang Dipolisikan terkait Izin Penebangan Pohon, Pj: Kita Hadapi


Kota Tangerang, Semartara.News – Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, melaporkan seorang pejabat Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota pada 9 Desember 2024.

Laporan tersebut terkait pemberian izin penebangan pohon di bantaran Kali Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, untuk pembangunan turap.

Ibnu Jandi menduga Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menyalahgunakan wewenang.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (10/12/2024), Ibnu Jandi menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

Menanggapi laporan tersebut, Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan bahwa penebangan pohon di Kali Sipon diizinkan selama untuk kepentingan pembangunan daerah.

Dia menegaskan, “Kami bertanggung jawab dan akan menghadapi (laporan ini).”

Nurdin menambahkan bahwa ia telah menerima laporan dari Disbudpar mengenai penebangan pohon sebagai dampak pembangunan turap di Kali Sipon, dan berjanji akan melakukan penanaman kembali pohon setelah proyek selesai.

Nurdin menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan penataan Kali Sipon secara komprehensif, meliputi pelebaran jalur, pembangunan jembatan, pembuatan turap, dan pemagaran.

Pendapat yang mendukung penebangan pohon juga datang dari warga sekitar, Muhammad Rizkiyansyah (42), pedagang ikan matang di bantaran Kali Sipon.

Ia khawatir akar pohon yang terlihat di permukaan sungai akan menyebabkan pohon tumbang dan menimpa toko-toko di sekitarnya.

“Akar pohonnya sudah kelihatan, kalau tumbang bisa menimpa toko. Kami lebih menerima panas daripada resiko pohon tumbang,” ujarnya. (Kahfi/Red)



Source link

Post Comment