Mantan Kadis LH Kota Tangerang Tetap Berkantor Meski Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Kota Tangerang, Semartara.News – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang periode 2022-2024, Tihar Sopian, masih aktif berkantor meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas dugaan tindak pidana karena tidak melaksanakan kewajiban Sanksi Administratif Paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA tersebut.
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menjelaskan bahwa pemerintah kota sedang melakukan pendalaman dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait status kepegawaian Tihar.
“Selama beliau belum ditahan dan masih mampu melaksanakan tugas, maka beliau akan tetap bertugas,” ujar Nurdin pada Senin (9/12/2024).
Nurdin menambahkan bahwa pemerintah kota menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak lagi memberikan pendampingan hukum kepada Tihar karena statusnya sebagai tersangka. “Pendampingan hukum dari Pemkot hanya diberikan kepada saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pendampingan tersebut akan dihentikan,” tegas Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin menyatakan bahwa Pemkot kini fokus untuk melaksanakan sanksi administrasi paksaan yang dijatuhkan oleh KLH, termasuk membangun saluran drainase untuk memisahkan air limbah dan air lindi dari TPA Rawa Kucing serta mengukur ambang batasnya.
“Sistem pemipaan sudah tersedia. Air limbah tidak langsung dibuang ke lingkungan, melainkan dialirkan kembali ke TPA untuk membantu proses penyerapan air oleh sampah,” jelasnya.
Penetapan Tihar sebagai tersangka didasarkan pada ketidakpatuhannya terhadap sanksi administrasi paksaan KLH yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menlhk) Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 tentang Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada TPA Rawa Kucing, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. (Kahfi/Red)
Post Comment