Daftar Pelanggaran Mantan Kadis LH Kota Tangerang di Kasus TPA Rawa Kucing
Kota Tangerang, Semartara.News – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2022-2024, Tihar Sopian, ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ia diduga melanggar hukum karena tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan yang diberikan kepada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Jalan Iskandar Muda, Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Sanksi administratif paksaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022. Saat ini, KLHK berubah menjadi KLH.
Pelanggaran dan/atau ketidaktaatan TPA Rawa Kucing yang menyebabkan penetapan tersangka meliputi beberapa poin utama:
1. Ketidakpatuhan terhadap Persyaratan dan Kewajiban Persetujuan Lingkungan: TPA Rawa Kucing gagal memenuhi persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan, termasuk:
Ketiadaan Persetujuan Teknis: TPA Rawa Kucing tidak memiliki persetujuan teknis baku mutu air limbah, persetujuan teknis pengendalian pencemaran udara dari area timbunan sampah, dan kajian dampak penting terjadinya longsor dan kebakaran.
Penanganan Limbah B3: Ditemukan tempat penampungan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di TPA Rawa Kucing.
Pelaporan Berkala: TPA Rawa Kucing gagal menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi Lingkungan Hidup.
Pencemaran Air
2. Ketidakpatuhan terhadap Kewajiban Pengendalian Pencemaran Air: TPA Rawa Kucing melanggar kewajiban pengendalian pencemaran air dengan:
Aliran Lindi yang Tidak Terkelola: Ditemukan aliran air lindi ke lingkungan tanpa pengelolaan yang memadai di beberapa lokasi.
Ketiadaan Pemisahan Saluran: Kegagalan dalam memisahkan saluran air lindi dengan saluran air hujan, serta ditemukannya saluran air hujan yang tertutup sampah.
Ketidaklengkapan Monitoring: Ketidakpatuhan dalam penetapan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji lindi dan koordinat titik penaatan, pemasangan alat ukur debit, pengukuran debit dan pH harian lindi, pemantauan kualitas air lindi (bulanan), pemantauan kualitas air tanah (triwulanan), serta kepemilikan sistem tanggap darurat dan prosedur pengelolaan lindi.
Pelaporan yang Tidak Lengkap: Kegagalan dalam menyampaikan laporan pengendalian pencemaran air yang mencakup debit harian lindi, pH harian lindi, jumlah harian sampah yang diproses, data klimatologi (curah hujan dan temperatur), dan hasil analisis laboratorium lindi setiap tiga bulan sekali kepada instansi terkait.
Pencemaran Udara
3. Ketidakpatuhan terhadap Kewajiban Pengendalian Pencemaran Udara: TPA Rawa Kucing juga melanggar kewajiban pengendalian pencemaran udara dengan:
Kegagalan Pengelolaan Emisi: Kegagalan dalam pengelolaan emisi gas metana dari area timbunan sampah.
Ketiadaan Pengukuran Kualitas Udara: Ketiadaan pengukuran kualitas udara ambien untuk parameter partikulat debu PM2.5, pengukuran tingkat bau untuk parameter metil merkaptan, metil sulfida, dan stirena.
Pelaporan yang Tidak Lengkap: Kegagalan dalam menyampaikan laporan pengendalian pencemaran udara setiap enam bulan sekali kepada instansi Lingkungan Hidup terkait.
4. Ketidakpatuhan terhadap Kewajiban Pengelolaan Sampah: TPA Rawa Kucing gagal memenuhi kewajiban pengelolaan sampah, termasuk:
Penimbunan Sampah yang Tidak Terkendali: Ditemukan area penimbunan sampah baru secara terbuka, serta kegagalan dalam penutupan sampah setidaknya setiap tujuh hari untuk metode lahan urug terkendali.
Ketiadaan Infrastruktur yang Memadai: Ketiadaan pelengkapan landfill dengan lapisan kedap air, dan pengendalian vektor penyakit yang kurang memadai (penutupan sampah dan penyemprotan insektisida).
Ketiadaan Sistem Tanggap Darurat: Ketiadaan sistem penanganan tanggap darurat kebakaran dan longsor.
Penetapan sanksi administratif paksaan itu disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang pada 24 Februari 2022 oleh Menteri KLHK melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani. (Kahfi/Red)
Post Comment