Ketamin Diusulkan Sebagai Golongan Narkotika


Ketamin Jadi Ancaman Nasional

Jakarta, Semartara.News Ketamin kini menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahaya penyalahgunaan zat ini semakin meresahkan. BPOM pun berencana mengusulkan ketamin masuk sebagai golongan narkotika.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan rencana ini dalam Media Briefing, Jumat (6/12/2024). Usulan akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. Hal ini didorong oleh meningkatnya penyalahgunaan ketamin di masyarakat.

“Ketamin merupakan obat keras yang harus diawasi ketat. Penyerahan obat keras wajib berdasarkan resep dokter,” ungkapnya. Aturan ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peningkatan Peredaran Ketamin Secara Ilegal

BPOM mencatat banyaknya penyimpangan distribusi ketamin di fasilitas kefarmasian. Data menunjukkan peningkatan signifikan peredaran ketamin injeksi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, terdapat 235 ribu vial ketamin yang beredar. Jumlah ini meningkat menjadi 440 ribu vial pada 2024, naik sebesar 87%.

Peningkatan ini juga terlihat pada distribusi ketamin ke apotek. Tahun 2023 mencatat 44 ribu vial, melonjak menjadi 152 ribu vial di tahun 2024. Kenaikan tajam sebesar 246% ini memicu kekhawatiran serius.

BPOM menyebut banyak apotek yang menjual ketamin secara langsung kepada masyarakat. Praktik ini melanggar aturan karena tanpa pengawasan tenaga medis.

Maraknya Penyelundupan dan Produksi Ilegal

Selain penyimpangan di dalam negeri, penyelundupan ketamin dari luar negeri juga meningkat. BPOM bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memantau kasus ini. Taruna menyebut, intensifikasi pengawasan telah dilakukan pada 2024. Fokus pengawasan mencakup distribusi hingga fasilitas pelayanan kefarmasian.

Media massa turut memberitakan penyalahgunaan dan produksi ilegal ketamin. Selain itu, pengadilan mencatat peningkatan kasus hukum terkait ketamin setiap tahun.

Dengan data ini, BPOM semakin yakin bahwa langkah memasukkan ketamin ke golongan narkotika sangat penting. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin yang terus meningkat.



Source link

Post Comment