Mahasiswa, Aktivis, hingga Advokat Kawal Putusan MK soal Netralitas ASN
Kota Tangerang, Semartara.News — Sejumlah mahasiswa, aktivis, dan advokat yang tergabung dalam Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) siap mengawasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024 yang menetapkan sanksi pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada.
Darwin Silaban, salah satu advokat di KPPT, menekankan bahwa Putusan MK mencerminkan komitmen negara untuk memberikan ruang bagi rakyat dalam menentukan pilihan politik mereka di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ia berharap keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam politik praktis dapat diakhiri, meminta agar TNI dan Polri berfokus pada tugas menjaga keamanan tanpa terjun ke ranah politik.
Darwin juga menyatakan bahwa ASN seharusnya menjadi milik seluruh bangsa dan negara, tidak terbatas pada kelompok tertentu. Ia mengingatkan bahwa Putusan MK terbaru telah mengubah Pasal 188 Undang-Undang No. 1/2015, yang berpotensi menjerat ASN, TNI, dan Polri dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta.
KPPT pun telah membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindakan tidak netral dari pejabat daerah dan aparatur negara. Setiap laporan akan disampaikan ke Bawaslu Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Shandi Marta Praja, perwakilan mahasiswa, menyampaikan sikap pesimis terhadap penerapan hukum di lapangan, mengingat banyak laporan sebelumnya yang tidak ditindaklanjuti. Namun, ia menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan berjuang agar demokrasi di tangan rakyat.
Shandi menekankan pentingnya tidak ada intervensi atau intimidasi dari pejabat daerah dan aparat hukum dalam proses pemilihan. Ia mengajak masyarakat untuk berani menentukan pilihan politik tanpa rasa takut.
Sebagai informasi, KPPT membuka posko pengaduan di Ruko Irigasi, Cipondoh Kenanga, Kota Tangerang. Untuk pelaporan dapat menghubungi: (Darwin Silaban) 082124252768 – (Akbar Ridho) 085719845275. (Kahfi/Red)
Post Comment