Abraham Ajak Masyarakat Perkuat Perlindungan Anak


Tangerang, Semartara.News Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Acara yang berlangsung di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis ini menghadirkan Taufan, seorang pemerhati sosial, sebagai narasumber. Rabu (20/11/2024)

Abraham Garuda Laksono menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perempuan dan anak di Banten.

Menurutnya, Raperda ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak dasar perempuan dan anak, termasuk dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

“Kami ingin memberikan perlindungan yang optimal untuk perempuan dan anak di Banten, dengan melibatkan berbagai pihak—baik pemerintah, lembaga sosial, maupun masyarakat. Kami percaya peraturan ini akan memberikan kontribusi besar bagi terciptanya Banten yang lebih aman dan adil bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Abraham.

Pada kesempatan yang sama, Taufan, seorang pemerhati sosial, turut memberikan pandangannya terkait pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Ia menekankan bahwa peraturan ini tidak hanya sekedar perlindungan fisik, tetapi juga memastikan akses perempuan dan anak terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Kita harus memastikan bahwa perempuan dan anak di Banten mendapatkan perlindungan yang layak, baik dari kekerasan fisik maupun sosial. Raperda ini adalah langkah yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi berbagai isu sosial yang masih terjadi di masyarakat,” kata Taufan.

Harapan akan Implementasi Perda

Kedua narasumber berharap agar peraturan ini segera disahkan dan diterapkan dengan baik. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung implementasi peraturan ini, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan dan anak di Banten.

Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan ini serta meningkatkan kualitas hidup mereka di Provinsi Banten. (Sayuti)



Source link

Post Comment