Komitmen Banten untuk Keterbukaan Informasi Publik


Banten, Semartara.News Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan hak keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Al Muktabar setelah mempresentasikan uji publik di hadapan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat di Ruang Asoka 2 Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/11/24).

Uji publik ini dilakukan pada badan publik yang telah memenuhi syarat ambang batas (passing grade). Proses uji publik menjadi bagian penting dalam evaluasi tahunan yang menentukan tingkat keterbukaan informasi pada setiap badan publik di tingkat nasional.

Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi

Al Muktabar mengungkapkan bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan hak informasi merupakan langkah konkret badan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. “Kami sudah memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang merupakan hak mereka,” ujarnya.

Provinsi Banten menunjukkan peningkatan pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 dengan perolehan 78,14 poin. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 73,13 poin. Indeks ini juga melebihi rata-rata nasional yang berada di angka 75,65 poin.

Menurut Al Muktabar, peningkatan ini terlihat pada dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Hal tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi di Banten mendukung masyarakat untuk menjadi lebih informatif dan partisipatif.

Keterlibatan Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Peningkatan keterbukaan informasi di Banten tercapai berkat kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Banten bekerja sama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya. Peningkatan indeks keterbukaan informasi ini juga melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak lainnya.

Al Muktabar menekankan bahwa peningkatan IKIP merupakan hasil nyata dari upaya bersama seluruh elemen masyarakat di Banten. “Indeks ini mencerminkan kondisi nyata yang telah kita lakukan bersama,” tegasnya.

Meski ada peningkatan, Al Muktabar menegaskan bahwa pihaknya belum merasa puas. Menurutnya, masih banyak hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Langkah ini dilakukan agar kebutuhan informasi masyarakat dapat terlayani dengan lebih maksimal.

Pada sesi uji publik, Al Muktabar juga menjawab berbagai pertanyaan dari para penguji KI Pusat, seperti Usman Kansong, Ervin Kaffah, dan Anton Pradjasto.

Dukungan untuk Good Governance

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Zulpikar, turut mengapresiasi komitmen Pemprov Banten dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Menurut Zulpikar, berbagai paparan Al Muktabar dalam uji publik mencerminkan kondisi riil keterbukaan informasi di Banten.

Zulpikar menilai langkah-langkah yang diambil Pemprov Banten ini telah memenuhi tujuan reformasi 1998, yaitu terciptanya pemerintahan yang baik dan transparan atau good governance. (Sayuti/Ril)



Source link

Post Comment